PERAN
MASYARAKAT TERHADAP SISTEM POLITIK
Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Kewarganegaraan
Dosen
Pembimbing
Lik Anah,
S.Pd., M.Pd
Oleh
Lukman Hakim
Alfin Dana
Perkasa
Anggriani
PRODI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS HASYIM ASY’ARY
TEBUIRENG JOMBANG
2018
A. Pengertian Politik dan Strategi
1. Pengertian Politik
Secara
etimologis, kata politik berasal dari bhasa Yunani politeia yang akar katanya
polis,berarti kesatuan masyarakat yang mengurus dirinya sendiri (negara),
sedangkan teia berarti urusan. politeia berarti menyelenggarakan urusan negara.
Jadi secara etimologis pengertian politik adalah
segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari
sekelompok masyarakat (negara).
Secara umum politik mempunyai 2 arti yaitu politik dalam arti kepentingan
umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti
politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, ncara atau alat yang
akan digunakan unyuk mencapai tujuan. Politik dalam arti policy adalah
penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk
mewujudkan keinginan/cita-cita yang dikehendaki.
2. Pengertian Strategi
Staregi berasal dari bahasa Yunani strategos yang berarti the art of
general atau seni seorang panglima yang bisanya digunakan dalam peperangan.
Dalam arti umum, strategi dapat diartikan sebagai kiat atau cara untuk
memperoleh kemenangnan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan
atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli
para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang
kehidupan.
3. Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi
politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
4. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
5. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah
presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya,
maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan
kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan
semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
6. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Tujuan
politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945aline ke-4,
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
a. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk
meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
b. Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih
tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Orientasinya
adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis
serta menyeluruh dan terpadu.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata
nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna
sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai
tujuan nasional.
B. Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam bidang-bidang Pembangunan
Nasional
Implementasi Politik
Strategi Nasional dalam Bidang Pembangunan Nasional Tahun 1999-2004.
Ø
Peningkatan rasa saling
percaya dan harmonisasi antar kelompok masyarakat.
Ø
Pengembangan kebudayaan
yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur.
Ø
Peningkatan keamanan,
ketertiban,dan penanggulangan kriminalitas.
·
Pencegahan dan Penanggulangan Separatisme.
·
Pencegahan dan Penanggulangan gerakan terorisme.
·
Peningkatan kemauan pertahanan nasional.
Ø
Pemantapan politik luar
negeri dan Peningkatan kerjasama internasional.
·
Pembenahan Sistem dan Politik Hukum.
·
Penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk.
·
Penghormatan, pengakuan, dan penegakan atas hukum dan HAM.
Garis-garis besar haluan Negara
sebagai arah penyelenggaraan Negara bagai lembaga-lembaga tinggi segenap rakyat
Indonesia, kaidah peleksanaannya sebagai berikut ;
a. Presiden selaku pemewrintahan Negara, menjalankan tugas penyelenggaraan
pemerintahan Negara, berkewajiban untuk mengerhkan semua potensi dan kekuatan
pemerintahan dalamel;aksanaakna dan mengendalikan pembangunan nasional.
b. Dewan perwakilan rakyat, mahkama agung, badan pemeriksa keuangan, dan dewan
pertimbangan agung berkewajiban nmelaksankangaris-garis besar haluian
negarasesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenagnya berdasarkan UUD 1945
c. Semua lembaga tinggi neghara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan
garis-garis besar haluan Negara dalam sidanh tahunan MPR, sesuai dengan fungsi,
tugas dan wewenagnya berdasarkan UUD 1945.
d. Garis-garis besar haluan Negara dalam pelaksanaannya dituangkan dalam
program pembangunan negara 5 tahun (BAPENAS) yang membuat uraian kebijakan
secara rinci terukur yang secara yuridis ditetapkan oleh prtesiden bersama MPR.
e. PROPENAS dirinci dalam rencana pembangunan tahunan (REPETA) yang membuat
anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan ditetapkan presiden bersama
MPR.
Ø
Arah kebijakan GBHN
a. Bidang Hukum
·
Mengembangkan budaya
hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan
hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
·
Menata sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum
agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial
dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan
ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
·
Menegakkan hukum secara
konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran,
supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
·
Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
·
Meningkatkan integritas
moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara
Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
·
Mewujudkan lembaga
peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana pun.
·
Mengembangkan peraturan
perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era
perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
b. Bidang Ekonomi
·
Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif, yang merugikan
masyarakat.
·
Mengoptimalkan peranan
pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan
seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan
publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur
dengan undang-undang.
·
Mengupayakan kehidupan
yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama
bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan
sosial melalui program pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha dan
kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang
efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
·
Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi
·
Mengelola kebijakan
makro dan mikroekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan
tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang
stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan
rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta
memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
·
Mengembangkan kebijakan
fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan,
efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi
ketergantungan dana dari luar negeri.
·
Mengembangkan pasar
modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan
perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga
independen.
·
Mengoptimalkan
penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif
yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan
prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dan diatur dengan undang-undang.
·
Mengembangkan kebijakan
industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing
global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan
berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif
terutama berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan
menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
·
Memberdayakan pengusaha
kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing
dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang
seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif
terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan
dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
c. Bidang Politik
Ø Politik Dalam Negeri
·
Memperkuat keberadaan
dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an.
Untuk menyelesailan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang
diatur dengan undang-undang.
·
Menyempurnakan
Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
·
Meningkatkan peran
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga
tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab
yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas
antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
·
Mengembangkan sistem
politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka,
mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi
politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis
dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
·
Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap
kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan
partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya
masyarakat dalam kehidupan bernegara.
·
Meningkatkan pendidikan
politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan
budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan
menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
·
Memasyarakatkan dan
menerapkan prinsip persamaan dan anti-diskriminasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·
Menyelenggarakan
pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen
dan non-partisan selambat-lambatnya pada tahun 2004.
·
Membangun bangsa dan
watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan
masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis,
toleran, sejahtera, adil dan makmur.
·
Menindaklanjuti
paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten
reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan
mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara.
Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan
nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
Ø Hubungan Luar Negeri
·
Menegaskan arah politik
luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan
nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung
perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk,
serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
·
Dalam melakukan
perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat
hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
·
Meningkatkan kualitas
dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam
segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional,
memberikan pelindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan
Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
·
Meningkatkan kualitas
diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui
kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja
sama, dan pembangunan kawasan.
·
Meningkatkan kesiapan
Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama
dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
·
Memperluas perjanjian
ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik
dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
·
Meningkatkan kerja sama
dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja
sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
C.
Peran masyarakat dalam Sistem
Politik di Indonesia
Dalam masyarakat Demokrasi peran Warga
Negara sangatlah dibutuhkan untuk terciptanya masyarakat yang demokratis,
sehingga peran warga Negara ini dapat menjadi acuan untuk
terciptanya pemerintahan yang demokratis pula. Dalam menciptakan masyarakat
yang demokatis maka tidak lain adalah keikutsertaan masayarakat dalam perannya
terhadap politik. Sehingga masyarakat yang ikut berperan aktif dalam politik
dapat mengembangkan partisipasi politiknya yang berpengaruh terhadap sistem
politik Negara dan pemerintahannya.
Dalam
konteks politik ini mengacu pada pada
keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Partisipasi politik adalah
keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan
keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut
serta dalam pelaksanaan keputusan. Sebagai defenisi umum dapat dikatakan bahwa
partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut
serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan cara memilih pimpinan
dan secara langsung dan secara tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah
(public policy). Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam
pemilihan umum atau kepala daerah, menghadiri kegiatan (kampanye), mengadakan
hubungan (contakting) dengan pejabat pemerintah, atau anggota parlement dan
sebagainya.
Herbert
Meclosky (1994:3), berpendapat bahwa partisipasi politik adalah
kegiatan-kegiatan suka rela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil
bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung dalam proses
pembentukan kebijakan umum. Berdasarkan defenisi ini, partisipasi warga
masyarakat menekankan pada keikutsertaan individu maupun kelompok masyarakat untuk
melakukan kegiatan politik secara aktif.
Dimana
setiap anggota masyarakat, seyogyanya memberikan suara dalam pemilihan kepala
daerah. Dan juga dijelaskan bahwa kegiatan sukarela adalah dimana dalam
pelaksanaan pemberian suara dalam pemilihan tanpa pengaruh paksaan dari
siapapun.
“Norman H. Nie (2002:9), dan Sidney Verba” partisipasi
politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang loyal sedikit banyak langsung
bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara/tindakan-tindakan
diambil oleh mereka, yang teropong terutama adalah “tindakan-tindakan yang
bertujuan mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah” yaitu usaha-usaha untuk
mempengaruhi alokasi nilai secara otoritatif untuk masyarakat.
Dari uraian-uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa partisipasi
warga masyarakat, tindakan yang dilakukan demi mencapai kepentingan umum, yang
berdasarkan pada nilai-nilai yang legal. Dalam
hal ini partisipasi politik lebih menekankan pada beberapa hal yaitu:
Ø Sikap
warga masyarakat terhadap pemimpin
Ø Kerjasama
antara anggota masyarakat dengan pemimpin dalam mempengaruhi keputusan politik
Ø Perilaku
warga masyarakat dalam kegiatan politik harus didorong oleh nilai-nilai ideal.
Ø Keikutsertaan
warga masyarakat memberikan hal suara dalam pemilihan suka rela.
Gabriel Almond (2004:26),
berpendapat bahwa yang dinamakan partisipasi politik hanya terbatas pada
kegiatan sukarela saja yaitu: kegiatan yang dilakukan tanpa paksan atau tekanan
dari siapapun. Milbiath (2001:143), menjelaskan partisipasi sebagai
dimensi utama stratifikasi sosial.. dia membagi partisipasi politik menjadi
empat bagian yaitu:
v
Pemimpin Politik
Pemimpin politik adalah pemegang kekuasaan yang memiliki
legitimasi secara abash dari warga masyarakat. Pemimpin politik ini selalu
memberikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai objek kekuasaan.
v Aktivis
Politik
Aktivis politik adalah orang-orang yang selalu menghadiri setiap
kegiatan politik.
v
Komunikator
Komunikator adalah orang yang menerima dan menyampaikan ide, sikap
dan informasi politik lainnya kepada orang lain.
v Warga Negara
Warga
negara adalah semua individu maupun kelompok yang turun serta dalam agenda
politik. Partisipasi politik dapat pula dikategorikan berdasarkan jumlah
pelaku, yakni individual dan kolektif. Maksudnya, seseorang yang ikut memberikan
keputusan politik lewat kegiatan politik. Sebaliknya partisipasi secara
kolektif tentu menyangkut kegiatan warga negara secara serentak untuk
mempengaruhi penguasa seperti dalam proses pemilihan.
Selanjutnya ada beberapa faktor
yang mempengaruhi perilaku politik individu. Menurut model ini terdapat empat
faktor yang mempengaruhi perilaku politik seseorang actor politik. Pertama,
lingkungan sosial tak langsung,seperti sistem politik, sistem ekonomi, budaya,
dan media massa. Kedua, lingkungan sosial politik yang mempengaruhi dan
membentuk kepribadian actor, seperti keluarga, agama, sekolah, dan kelompok
pergaulan. Ketiga, struktur kepribadian yang tercermin dalam sikap individu.
Keempat, faktor lingkungan sosial politik langsung berupa situasi yaitu keadaan
yang mempengaruhi actor secara langsung ketika hendak melakukan suatu kegiatan
seperti kehadiran orang lain, suasana kelompok, dan ancaman dengan segala
bentuknya.
Faktor lingkungan social politik
tak langsung mempengaruhi lingkungan sosial politik yang berupa sosialisasi,
interalisasi dan politisas. Selain itu mempengaruhi juga sosial politik
langsung berupa situasi. Faktor lingkungan yang akan mempengaruhi secara
langsung oleh satu dari kedua faktor yang mencakup struktur kepribadian atau
sikapnya terhadap objek kebijakan.
DAFTAR PUSTAKA
Saya mau tnyak,ini kan peran masyarkat pada sistem politik,dri pnjelasan dari atas sampai k bawah,blum ad yg mnjlaskan peran masyarkat terhadap sistem politik..tlong jlaskan apa sih peran masyarakat terhadap sistem politik yg ad d indonesia ini.?terimakasih
BalasHapusDan sistem politik ap saja yg d terapkan d indonesia.?
BalasHapusApa korelasi masyarakat terhadap sistem politik?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMaaf mau tanya.. Saat ini sudah di penghujung kepemimpinan presiden Jokowi.. Nah, yang saya ingin tanyakan, apakah politik dan strategi nasional di era kepemimpinan Pak Jokowi sudah berjalan dengan baik ?? Tolong jelaskan
BalasHapus1. Bagaimana peran masyarakat dalam politik?
BalasHapus2. Sebut dan jelaskan Bidang politik apa aja yg boleh dan tidak boleh dicampuri oleh masyarakat?
Pertanyaan saya,apakah anda sudah berperan di politik,
BalasHapusBagaiamana jika peran politik masyarakat tidak sesuai yg diharapakan. Dan peran politik apa saja sih yg sangat signifikan di masyrakat
Apa yg mempengaruhi peran masyarakat terhadap sistem politik....
BalasHapusBagaimana menaggapi sistem politik yg tidak merata di Indonesia seperti halnya hukum tata negara yg berbeda.
BalasHapusContohnya yaitu Aceh yg menggunakan sistem politik yg berbeda yaitu murni hukum islam.
Terimakasih
bagaimana bentuk peran serta masyarakat dalam sistem politik di indonesia dalam bidang eksekutif, Legislatif, dan yudikatif
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Selamat malam para member setia AGENS128, oke gengs kali ini kami akan memberikan kepada kalian promo terbaru kami yaitu promo NEW MEMBER sebesar 10% yang akan kami berikan kepada member kami semua, jadi untuk kalian yang mau mendapatkan bonus new member sebesar 10% kalian bisa bermain bersama kami sekarang juga dan dapatkan bonusnya serta kemenangan yang besar hanya bersama kami AGENS128, jadi daftarkan diri kalian sekarang juga jangan ditunda untuk mendapatkan puluhan juta rupiah sekarang juga .
BalasHapusUntuk keterangan lebih lanjut, segera hubungi kami di:
BBM : D8B84EE1 atau AGENS128
WA : 0852-2255-5128
Ayo tunggu apalagi !!